Senin, 24 Februari 2014

Apa Hukumnya Merubah Makna Al Qur'an ?

Saya minta maaf, saya bukan ahli tafsir,
karena seseorang tanpa ilmu yang mencoba menjelaskan sesuatu akan seperti 
"tong kosong berbunyi nyaring kan".
Tetapi sekali lagi ilmu saya masih dangkal, belum sepintar  Idris Nawawi Jam'ij yang berani memposting ( yang katanya ) hadist , Apalagi merubah arti dan makna Al Quran dengan terang-terangan.

Terlepas itu benar atau tidak, karena selama saya mengaji saya belum menemui Pemaknaan ayat surah Ibrahim ayat 7 yang artininya seperti itu, apalagi cuma di rubah untuk tujuan sesuatu.
(punya tujuan sesuatu atau sekedar mendoktrin pengikutnya).

Silahkan disimak...
Cuman  Idris Nawawi Jam'ij  merubah artinya :

"Lainsyakartum la aziidannakum wala-a muronnakum inna 'adzaabi lasyadiid" yang artinya: "Barang siapa yang melestarikan sodakoh karena Allah, niscaya akan menambahkannya berlipat-lipat di dalamnya. Tapi bia kita jauh dari sodakoh, Allah akan mengazab kita dengan cara menyepikan rejeki yang ada".


Silahkan bandingkan dengan Hasil Temuan saya :


Lain syakartum laazidannakum walain kafartum inna adzaabi lasyadid
artinya :
“Barangiapa mensyukuri nikmat-Ku, maka akan Ku tambahkan nikmat baginya. Dan barangsiapa kufur terhadap nikmatKu, sesungguhnya adzab-Ku amat pedih.” (Q.S. Ibrahim : 7)

Monggo silahkan dibahas bagi yang faham
apakah ini sebuah penyimpanagan atau sebuah Penafsiran yang arahnya kesana
Mohon maaf atas ketidak tahuan saya
salam santun.